Lelang Aset Nasabah oleh BRI Cabang Jombang Diduga Langgar Prosedur

JOMBANG – Proses lelang sebuah ruko milik nasabah berinisial IDM di Jalan Blimbing, Kabupaten Jombang, oleh BRI Cabang Jombang 1 menuai sorotan serius. Lelang tersebut dinilai cacat hukum karena diduga dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang semestinya dari nasabah.

Dhihan, penerima kuasa dari IDM, mengungkapkan bahwa pihaknya terkejut saat menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Ia menegaskan, tidak pernah ada komunikasi sebelumnya terkait rencana lelang maupun permintaan tanda tangan persetujuan.

“Nasabah merasa masih sanggup membayar cicilan. Namun tanpa komunikasi dan tanpa penandatanganan persetujuan, pihak BRI tiba-tiba melelang ruko miliknya. Tentu hal ini kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujar Dhihan, Jumat (28/11/2025).

Klaim Kemampuan Bayar dan Kejanggalan Nilai Lelang

Menurut Dhihan, nasabah masih memiliki kemampuan finansial untuk membayar angsuran pinjaman. Bahkan, saldo rekening IDM diklaim cukup untuk dilakukan penarikan otomatis (auto-debet), namun pihak bank tidak melaksanakan mekanisme tersebut.

Lelang terhadap aset tersebut diketahui telah dilakukan dua kali. Lelang pertama berlangsung pada awal 2025, sementara lelang kedua dijadwalkan pada 10 Desember 2025.

Selain masalah prosedur, Dhihan juga mencurigai adanya kejanggalan dalam penentuan nilai lelang. Harga banderol ruko dinilai jauh lebih rendah dari jumlah pinjaman nasabah.

“Kami menduga ada permainan dalam proses lelang ini. Harga banderol sangat tidak wajar apabila dibandingkan dengan nilai pinjaman nasabah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak BRI Cabang Jombang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada 28 November 2025 belum mendapat tanggapan, dengan alasan hanya kepala cabang yang berwenang memberikan pernyataan.

Kasus ini semakin menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses lelang aset nasabah oleh perbankan, terutama terkait penerapan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: JEFIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *