Langgar Aturan, KKP Hentikan Pembangunan Dermaga Nikel Ilegal di Konawe Selatan

KONAWE SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan dermaga (jetty) di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (26/9/2025).

Jetty seluas 2,231 hektare milik PT GMS tersebut dihentikan karena tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pembangunan dermaga ini diketahui menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), membenarkan penghentian aktivitas tersebut.

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk.

Penghentian kegiatan ini akan berlaku hingga PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa penguatan operasi pengawasan ini dilakukan bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan menjelang HUT KKP ke-26.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah meminta para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko demi keberlanjutan.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *