JOMBANG – Penanganan kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan yang melibatkan seorang anak berusia 17 tahun berinisial F di Jombang kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Komarudin, S.H., M.H., secara resmi menggugat Kepolisian Jombang melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan praperadilan ini diajukan melawan Kapolri c.q. Kapolda Jawa Timur c.q. Kapolres Jombang c.q. Kasat Reskrim Polres Jombang sebagai Termohon, dan telah terdaftar di PN Jombang dengan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Jbg.
Komarudin menuding bahwa hampir seluruh tahap penyidikan sejak awal telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana serta aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejanggalan Proses Penjemputan dan Penyitaan
Menurut Komarudin, kejanggalan utama bermula dari penjemputan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tanggal 18 Oktober 2025 yang dilakukan tanpa surat perintah maupun penjelasan yang jelas.
“Yang lebih mengherankan, laporan polisi baru dibuat tanggal 19 Oktober 2025. Artinya, klien kami dijemput dan barang buktinya disita sebelum ada laporan. Itu tidak masuk akal dan jelas tidak sah,” ungkap Komarudin.
Ia juga menyoroti penyitaan tiga unit telepon genggam milik kliennya yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan. “Penyitaan itu dilakukan begitu saja. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut,” tegasnya.
Pelanggaran Hak Anak dan Tuntutan Rehabilitasi
Selain kejanggalan prosedural, Komarudin mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan orang tua ataupun penasihat hukum, bahkan diduga mendapatkan tekanan dari oknum penyidik.
“Sebagai anak, dia seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tetapi prosedur itu sama sekali tidak dijalankan,” katanya.
Melalui praperadilan, Komarudin meminta Majelis Hakim untuk:
-
Menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
-
Membatalkan surat perintah penyidikan.
-
Memerintahkan penghentian penyidikan.
-
Menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah dan memerintahkan pengembaliannya.
-
Memerintahkan rehabilitasi nama baik anak melalui media massa.
“Permohonan ini diajukan bukan semata-mata untuk membela klien kami, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak-hak anak,” pungkas Komarudin.












