KARAWANG – Syarat rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok menuai kritik. Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, yang juga Ketua Gerakan Pengangguran Karawang, menilai persyaratan yang ada terlalu berat dan tidak berpihak pada putra daerah.
Dalam pernyataannya, Endang menyoroti beberapa poin yang ia anggap memberatkan:
* IPK dan Batas Usia: Endang mengkritisi standar IPK minimal 3,0 dan batas usia 30 tahun (non-pengalaman) dan 35 tahun (berpengalaman). Ia meminta agar IPK diturunkan menjadi 2,5-2,7 dan batas usia dilonggarkan, terutama bagi tenaga medis berpengalaman.
* Sertifikat Keahlian: Ia menilai syarat kepemilikan sertifikat MS Office tidak relevan, karena hampir semua lulusan sarjana sudah menguasai komputer dasar. Menurutnya, tes praktik sudah cukup.
* Prioritas Domisili: Endang mendesak agar rekrutmen memprioritaskan pelamar dengan domisili Karawang. Jika dibuka secara umum, ia khawatir putra daerah akan kalah bersaing.
Menurut Endang, profesionalisme seorang pegawai dapat dibentuk melalui pelatihan dan pembinaan, bukan hanya dari persyaratan administratif yang ketat. Ia juga meminta agar pengalaman kerja tenaga kesehatan yang sudah bertahun-tahun lebih dihargai, meskipun mereka tidak memiliki sertifikat pelatihan terbaru.












