SAMOSIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi warga terdampak bencana.
Berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp516.298.000 dari total anggaran bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp1,5 miliar.
Modus Perubahan Mekanisme dan Penunjukan Sepihak
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa tersangka FAK diduga sengaja mengubah mekanisme penyaluran bantuan demi keuntungan pribadi.
Bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk tunai (cash transfer) kepada korban, diubah menjadi bentuk barang. Dalam prosesnya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang secara sepihak.
“Perubahan mekanisme penyaluran dilakukan dengan menyarankan dan menunjuk langsung BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” ungkap Satria dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Dugaan Pungutan Liar 15 Persen
Selain mengubah mekanisme penyaluran, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka FAK diduga meminta jatah keuntungan dari proyek pengadaan barang tersebut.
Tersangka disebut meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai total bantuan kepada pihak BUMDes. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka serta pihak-pihak lainnya.
Ancaman Penjara dan Penahanan di Lapas Pangururan
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, Kejari Samosir langsung melakukan penahanan terhadap Fitri Agus Karokaro.
-
Lokasi Penahanan: Lapas Kelas III Pangururan.
-
Masa Penahanan: 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka.
-
Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal penyelewengan dana bencana yang sangat merugikan masyarakat Samosir tersebut.












