Konflik Tapal Batas, Warga Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Evaluasi Perbup yang Hilangkan 3.000 Hektare Lahan

BANGKINANG – Konflik penetapan batas wilayah antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo di Kecamatan Tapung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar pada Senin (29/9/2025).

Perwakilan masyarakat Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo, menuntut DPRD agar merekomendasikan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021. Menurutnya, Perbup tersebut telah memangkas luas wilayah Desa Bencah Kelubi dari 14.000 hektare (sesuai Perda RTRW 2019) menjadi 11.000 hektare.

“Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” tegas Rais.

Masyarakat mendesak DPRD agar persoalan ini dikembalikan pada ketentuan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2019, menilai penerbitan Perbup 46/2021 tidak adil. Pihaknya berjanji akan menempuh langkah konstitusional, hukum, maupun politik untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Analis Kebijakan Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Tangkas Marisi, menyatakan bahwa Perbup 46/2021 sudah bersifat definitif. Ia menjelaskan, Perbup tersebut diterbitkan setelah rembuk pada 2021 gagal mencapai kesepakatan antara kedua desa.

Senada, Ninik Mamak Koto Garo, Solihendri Datuk Piliang Besar, meyakini penerbitan Perbup telah melalui berbagai pertimbangan.

Menanggapi desakan warga, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan Komisi I akan memberikan rekomendasi evaluasi Perbup tersebut kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

“Secara hukum Perbup ini bersifat final, tetapi bisa diupayakan pencabutannya melalui peraturan gubernur atau mekanisme Mahkamah Agung,” pungkas Min Amir.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *