Pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menjawab tantangan zaman dan menitikberatkan fokus pemerintah pada digitalisasi, sesuai dengan visi transformasi digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa perubahan nama ini mencerminkan fokus pemerintah terhadap transformasi digital dan keamanan digital. Ia menekankan bahwa Komdigi akan bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, termasuk mengupayakan keamanan digital, pemberantasan judi online, dan mewujudkan internet ramah anak.
Perubahan nomenklatur ini juga diikuti oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024. Pada 23 Desember 2024, Komdigi meluncurkan logo baru yang mengadaptasi siluet anyaman untuk menggambarkan kolaborasi hingga terciptanya inklusivitas. Dalam logo tersebut terdapat abstraksi huruf C yang mewakili Communication dan huruf D yang mewakili Digital, menunjukkan peran kementerian sebagai penghubung dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat luas.
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Titik Puji Rahayu, menilai bahwa perubahan nama ini menandai babak baru dalam pengelolaan sektor digital di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penataan regulasi media dan komunikasi menuju konvergensi regulasi, perlindungan terhadap industri media nasional, dan upaya mencapai kedaulatan digital untuk melindungi data pengguna.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan transformasi digital yang efektif dan adaptif, menghadapi tantangan di era digital, serta meningkatkan literasi dan keamanan digital di masyarakat.












