KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Malut dan Kepri

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di lima lokasi yang beroperasi secara ilegal di Maluku Utara (Malut) dan Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan dilakukan dalam kurun waktu 6–9 Oktober 2025 karena pengusaha tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa total luasan area yang disegel mencapai 12,519 hektare di Malut dan 0,291 hektare di Kepri. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Ipunk di Halmahera Timur pada Kamis (9/10/2025), bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP.

Rincian Lima Lokasi yang Disegel

Penghentian sementara kegiatan ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP.

Empat lokasi penyegelan berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang merupakan kegiatan tersus pertambangan:

  1. PT. JAS: 0,797 Ha
  2. PT. MJL: 2,204 Ha
  3. PT. ANI: 1,066 Ha
  4. PT. AR: 8,452 Ha

Sementara itu, satu lokasi usaha lain yang disegel adalah milik PT. MDP seluas 0,291 Ha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Komitmen Jaga Sumber Daya Laut

Ipunk menegaskan bahwa pengentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ini adalah bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Indikasi pelanggaran ditemukan tim Polsus PWP3K melalui pengawasan rutin.

Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Adapun regulasi lain yang dilanggar oleh pelaku usaha termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi antara kegiatan ekonomi, sosial, dan kelestarian ekosistem laut.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *