JAKARTA — Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan dapat bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak,” tegas Razilu dalam acara pelantikan di Kantor DJKI, Jumat (8/8/2025).
Angka distribusi royalti LMKN terus menunjukkan peningkatan. Menurut data dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, distribusi royalti naik dari Rp27,8 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp40,8 miliar pada 2023, dan mencapai Rp54,2 miliar pada tahun 2024.
“Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi,” kata Agung.
Beberapa poin penting dalam Permenkum 27/2025 yang baru adalah:
- Pembatasan Biaya Operasional: Biaya operasional LMKN kini dibatasi maksimal 8%, turun drastis dari 20% pada peraturan sebelumnya.
- Komposisi Komisioner: Komposisi komisioner diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK.
- Mekanisme Seleksi dan Pengawasan: Peraturan ini memperketat syarat pendirian LMK, mekanisme pengawasan, serta proses seleksi komisioner melalui proses terbuka.
- Klasifikasi Layanan Komersial: Peraturan ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial yang wajib membayar royalti.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta, dan berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung sistem perlindungan hak cipta dengan mendaftarkan karya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti.












