Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Palembang, 9 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

“Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik tersangka, yakni H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, RY di Jalan Angkatan 66, dan EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai,” ujar Vanny.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, surat-surat penting, serta data lainnya yang berkaitan dengan perkara. Proses penyidikan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan berlangsung secara aman dan tertib.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB, yang terjadi pada 2016 hingga 2018 dan melibatkan aset milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde Palembang.

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses hukum dilakukan secara hati-hati dan menjunjung tinggi asas keadilan. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Kejati Sumsel menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *