Kendari, 14 Juli 2025 – PT PLN (Persero) memperkuat sinergi hukum dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kali ini, PLN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, menangani persoalan hukum perdata, serta menyelamatkan aset negara.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan serentak secara nasional dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., pada Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung RI. Ini adalah bentuk kolaborasi strategis untuk mendukung pembangunan nasional yang taat hukum dan transparan, khususnya di regional Sulawesi.
Di wilayah Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan ini dilakukan serentak bersama empat unit induk PLN lainnya di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Secara spesifik, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berlangsung secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/7). PKS ini ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian ini mencakup kerja sama hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, dan penguatan tata kelola aset negara.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum. “Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Anang menambahkan, “Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan aset negara, demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara hukum.”












