JOMBANG — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum di Jombang untuk segera menindak tegas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang pelajar SMP di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Komnas PA secara khusus meminta agar kasus ini tidak diselesaikan melalui jalur perdamaian atau Restorative Justice (RJ).
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Jombang, namun ia mendesak agar proses hukum segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami minta untuk segera dinaikkan prosesnya apabila alat bukti sudah cukup sehingga proses bisa dilakukan dengan cepat agar segera dilakukan penangkapan dan terduga pelaku bisa ditahan,” kata Jaka di depan awak media, Rabu (22/10/2025).
Tolak Restorative Justice untuk Pelecehan Seksual
Jaka Prima menegaskan bahwa Komnas PA Jatim menolak adanya upaya perdamaian atau RJ dalam kasus pelecehan seksual. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana tersebut.
“Kami sudah sampaikan baik kepada korban, maupun guru dan Pak Kanit. Kami minta untuk kejahatan pelecehan seksual ini untuk tidak ada perdamaian atau RJ. Karena memang kasus pelecehan seksual ini bukan hal yang biasa,” imbuhnya.
Komnas PA Jatim menginformasikan bahwa saat ini kondisi korban masih mengalami trauma berat, meskipun sudah mulai aktif bersekolah dengan pendampingan. Jaka mengungkapkan bahwa terduga pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sering berjalan kaki atau naik angkot karena jarak rumah dan sekolah yang cukup jauh.
“Hari ini korban Alhamdulillah sudah mulai aktif bersekolah cuma masih didampingi. Beliau ini sering jalan kaki dan juga sering naik Len (angkot) untuk berangkat sekolah. Sehingga itu yang dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya.












