Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Berlanjut ke Pengadilan

Kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada tahun 2024 kini memasuki proses persidangan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian baru dan tidak berkaitan dengan penutupan taman nasional tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa pihak TNBTS turut membantu penyelidikan dengan menurunkan Polisi Hutan dan Manggala Agni serta memanfaatkan teknologi drone untuk memetakan lokasi ladang ganja.

“Ladang ganja ini pertama kali ditemukan pada September 2024 dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian. Kami dari pihak taman nasional membantu mengungkap titik-titik lokasi dengan menggunakan drone, sehingga ditemukan 59 titik lahan ganja,” ujar Satyawan dalam keterangan resminya, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, setelah pemetaan dilakukan, pihak berwenang langsung mencabut tanaman ganja tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik ladang ilegal ini.

Proses hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini kini tengah berlangsung di pengadilan. Kejaksaan menuntut hukuman berat bagi para pelaku mengingat dampak negatif narkotika terhadap masyarakat serta fakta bahwa ladang tersebut berada di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Pihak Kemenhut menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan kawasan taman nasional untuk kegiatan ilegal. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Penulis: USMANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *