Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur: Pelaku Tidak Ditahan

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai viral di medsos akibat penanganannya yang lambat.

Pada 12 Desember 2024, Sukarli telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak perempuannya yang bernama Dewi yang berumur 15 tahun ke Polres Serdang Bedagai, namun terlapor tidak ditahan hingga saat ini.

Sukarli menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai yang terkesan lambat terhadap kasus yang dialami anaknya. Ia sangat berharap kepada Polres Serdang Bedagai agar terlapor segera ditahan, dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Sukarli merasa khawatir keadilan tidak berpihak kepadanya karena keluarga terlapor adalah orang terkaya di desanya. Ia menduga ada permainan suap dan kekuasaan di lingkungan hukum Polres Serdang Bedagai.

Sukarli berencana akan melanjutkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara apabila Polres Serdang Bedagai tidak menindak lanjuti kasus kekerasan seksual yang dialami anak perempuannya, bahkan Sukarli akan melajutkan kasus ini ke Komisi 3 DPR RI.

Sukarli juga menerangkan bahwa keluarga terlapor pernah meminta berdamai, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Sukarli karena dirinya ingin keadilan ditegakkan.

Penulis: DISMON SIMBOLON, S.Kom.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *