Kasus Kekerasan Santri di Kampar Berlanjut ke PN Bangkinang: Orang Tua Korban Tuntut Keadilan dan Efek Jera

BANGKINANG — Kasus dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang santri berinisial F (14) di salah satu Pondok Pesantren, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Shinta (35), ibu kandung F, menceritakan kembali kejadian yang menimpa putra sulungnya pada 31 Juli 2024, yang diduga dilakukan oleh dua rekannya sesama santri, A dan R.

Menurut Shinta, sejak peristiwa itu, kondisi psikologis F yang merupakan siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) berubah drastis, menjadi pendiam, takut bertemu orang banyak, dan diduga mengalami gangguan mental.

“Hasil CT Scan dari RS Aulia Pekanbaru menunjukkan ada memar pada bagian kepala dan gegar otak ringan,” ujar Shinta di Bangkinang, Selasa (22/10/2025).

Merasa kecewa karena pihak pondok pesantren maupun keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik selama proses perawatan, Shinta melapor ke Polda Riau pada 5 Agustus 2025. Polda Riau kemudian menetapkan A dan R sebagai tersangka pada 9 Januari 2025.

Kecewa Pelaku Tetap Bersekolah

Meski sudah ada penetapan tersangka, Shinta merasa keadilan belum berpihak kepadanya.

“Tersangka tetap belajar seperti biasa di pondok. Tidak ada efek jera. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya.

Sidang pertama kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi telah digelar pada Rabu (15/10/2025). Sementara sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/10/2025) dengan agenda mendengarkan hasil asesmen psikologis dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru, ditunda hingga pekan depan.

Shinta berharap majelis hakim PN Bangkinang memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memastikan pelaku mendapat pembinaan yang setimpal.

“Saya hanya ingin anak saya pulih, dan pelaku mendapat efek jera. Jangan sampai ada lagi anak yang jadi korban,” tukasnya.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *