Karyawan PT MBS FOOD Akan Laporkan Perusahaan ke Disnaker Serang

Serang, 8 Juli 2025 — Seorang karyawan PT MBS FOOD berinisial MH (34) berencana melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang. MH mengaku dirumahkan secara sepihak oleh manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Modern Industri, Cikande, tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya dirumahkan oleh atasan karena terlibat kasus penganiayaan yang saya alami sendiri, pelakunya seorang rentenir yang juga bekerja di perusahaan itu,” ujar MH kepada awak media, Selasa (8/7).

Yang membuatnya heran, lanjut MH, adalah permintaan atasan agar dirinya berdamai dengan pelaku jika ingin kembali bekerja. Ia mempertanyakan keberpihakan manajemen yang dinilainya lebih membela pelaku dibanding melindungi hak karyawan.

“Harusnya atasan saya melindungi dan mensejahterakan karyawannya, bukan malah memihak seorang rentenir,” ungkapnya.

MH menilai tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena tidak ada dasar hukum yang jelas atas dirumahkannya dirinya dari tempat kerja.

Ia juga menyebut bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), proses pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya didahului oleh surat peringatan resmi dari perusahaan, yang hingga kini belum ia terima.

“Saya ingin meminta keadilan melalui Disnaker. Saya hanya ingin diperlakukan sesuai hukum,” tegas MH.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT MBS FOOD belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

Penulis: ANDRIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *