Kajari Situbondo Ingatkan Penerima Dana Hibah Tempat Ibadah soal Akuntabilitas

SITUBONDO — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Huda Hazamal, mengingatkan para penerima dana hibah untuk tempat ibadah agar berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Huda Hazamal menekankan bahwa para penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk dalam proposal. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat akhir Desember 2025. Jika dana tidak digunakan sesuai peruntukannya, penerima dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Kajari Situbondo, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal akuntabilitas penggunaan dana hibah ini demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Dengan total penyaluran dana hibah sebesar Rp1,175 miliar lebih untuk 17 kecamatan di Situbondo, Kejaksaan memastikan dana tersebut digunakan secara tepat dan akuntabel.

Penulis: SUYITNOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *