Kadis ESDM Maluku Tegaskan Gunung Botak Akan Dilegalkan, Tepis Isu Penutupan Total PETI

PULAU BURU — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah di hadapan masyarakat dan penambang di puncak kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Sabtu (6/12/2025). Kedatangannya bertujuan menjelaskan bahwa operasi penertiban yang sedang berlangsung adalah bagian dari upaya legalisasi, bukan penutupan total pertambangan.

Abdul Haris memperkenalkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pertambangan di seluruh Maluku, termasuk Gunung Botak. Ia didampingi oleh unsur TNI dan Polri, termasuk Dandim 1506 Namlea Letkol Infanteri Heribertus Purwanto dan Wakapolres Namlea Kompol H. Akmil Djapa S.Ag.

Rahmat Tuhan yang Dikelola Secara Sah

Dalam penyampaiannya, Abdul Haris mengingatkan masyarakat bahwa potensi emas di Pulau Buru adalah “Rahmat dari Tuhan” yang patut disyukuri. Namun, ia menekankan bahwa cara penambangan yang dilakukan selama ini bersifat ilegal (tidak sah), yang menyebabkan kerusakan lingkungan, korban jiwa akibat longsor, dan dampak negatif lainnya.

“Oleh karena itu semua pertambangan yang ada di Indonesia yang merupakan pertambangan liar (ilegal), maka Bapak Presiden perintah untuk segera ditertibkan dan dilegalkan, bukan berarti ditutup ya! Dilegalkan, diatur kembali dengan baik,” tegas Abdul Haris.

Menindaklanjuti Perintah Presiden Melalui Satgas 3P

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menindaklanjuti perintah Presiden dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan Pengosongan, Penertiban, dan Penataan (3P) di kawasan pertambangan Gunung Botak.

Tujuan utama dari operasi 3P ini adalah agar semua yang bekerja selama ini dengan cara yang tidak sah (ilegal) dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab melalui jalur yang legal.

Abdul Haris menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penulis: SAWAL SANANGKAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *