JOMBANG – Warga Jombang bisa bernapas lega. Mulai tahun 2026, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dipastikan akan turun. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meninggalkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022 yang menyebabkan lonjakan pajak hingga 1.202 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa NJOP baru akan ditetapkan berdasarkan hasil pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa. Proses pendataan ini ditargetkan selesai pada November 2025.
“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” ujar Hartono, Jumat (15/8/2025).
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menambahkan bahwa penyesuaian NJOP ini akan secara otomatis menurunkan besaran PBB P2. Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” tegas Hadi.
Bupati Jombang, H. Warsubi, bahkan memberikan jaminan penuh bahwa tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027. “Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten (tidak ada). Saya jamin,” ujarnya.
Pembaruan ini merupakan hasil revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang saat ini sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah evaluasi selesai, Perda tersebut akan berlaku efektif mulai 2026.
Untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi meminta masyarakat yang keberatan dengan nilai pajak untuk datang langsung ke Bapenda. Pihak Bapenda telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan ulang dan memberikan keringanan.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkas Warsubi.












