Jombang Jadi Pilot Project Perizinan Tenaga Medis Digital Versi Baru

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi, telah ditunjuk sebagai salah satu pilot project untuk penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru. Inovasi ini akan menyederhanakan proses perizinan bagi para profesional kesehatan di Jombang.

Bupati Warsubi menyatakan bahwa digitalisasi ini akan mempercepat layanan publik, memungkinkan tenaga medis untuk lebih fokus pada pelayanan. “Digitalisasi data perizinan dalam satu sistem nasional akan mencegah duplikasi, mempercepat proses, dan menjadikan semuanya lebih transparan serta dapat dilacak,” jelasnya.

Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh lima kementerian/lembaga di Jakarta, yang menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap transformasi digital. Jombang optimistis bahwa penerapan MPPDN akan membuat layanan kesehatan lebih cepat, mudah, dan transparan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa digitalisasi adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. Beberapa manfaat utama dari implementasi MPPDN, khususnya untuk perizinan tenaga kesehatan, antara lain:

  • Efisiensi Waktu: Proses yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa selesai dalam hitungan jam.
  • Integrasi Data: Data perizinan akan terintegrasi dalam satu sistem nasional, memastikan akurasi dan menghilangkan duplikasi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses dapat dilacak, meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.

Jombang menjadi satu dari tiga daerah di Jawa Timur, bersama Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi, yang ditunjuk sebagai pilot project, menunjukkan pengakuan atas komitmen daerah dalam inovasi pelayanan publik. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wor Windari, menyebut bahwa pengalaman Jombang dalam menerapkan MPP Digital sejak 2024 menjadi bekal penting dalam menyukseskan proyek ini.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *