JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan urgensi pemerintah untuk segera mengevaluasi metodologi pendataan bantuan sosial (bansos), khususnya penerapan sistem pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak lantaran ketidakakuratan data di lapangan kerap menyebabkan kelompok pekerja rentan terlempar dari daftar penerima bantuan.
Pernyataan tersebut merespons menguatnya wacana pembentukan tim khusus lintas lembaga guna membenahi akurasi data kemiskinan nasional.
“Sistem desil tujuannya baik untuk memastikan bansos tepat sasaran. Namun, karena penetapan angka ini belum sempurna, sebagian masyarakat merasa posisinya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Hetifah di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Desak Mekanisme Sanggah Cepat dan Tim Asistensi Khusus
Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut menekankan pentingnya menghadirkan mekanisme sanggah yang responsif. Masyarakat membutuhkan saluran koreksi data yang cepat tanpa terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit-belit.
“Harus ada mekanisme sanggah untuk pembaruan data, baik secara periodik maupun insidental. Perlu ada tim asistensi khusus dan prosesnya jangan lama. Penetapan desil itu sangat terikat pada waktu tertentu,” tegasnya.
Hetifah mengingatkan bahwa dinamika kesejahteraan masyarakat sangat dinamis. Peristiwa seperti bencana alam, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kebangkrutan usaha mikro dapat seketika mengubah status ekonomi warga dari mapan menjadi rentan miskin.
Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih terdapat 22,93 juta penduduk (8,07 persen) di bawah garis kemiskinan per Maret 2026. Kesalahan klasifikasi desil dinilai berdampak langsung pada kelangsungan hidup masyarakat.
Urgensi Ketercukupan Anggaran dan Pemanggilan BPS
Selain perbaikan data, Hetifah menyoroti ketercukupan alokasi anggaran bansos. Keterbatasan dana di lapangan berpotensi memicu benturan sosial antarwarga. Menurutnya, bantuan seperti beasiswa pendidikan tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat sangat miskin, tetapi juga kelompok rentan.
Guna mendalami pembenahan metodologi pendataan (DTSEN), Komisi VIII DPR RI berencana memanggil mitra kerja terkait, termasuk kementerian dan lembaga di luar mitra langsung.
“Kami akan memanggil Kementerian Sosial dan lembaga kebencanaan. Kami juga perlu mengajak bicara dan meminta presentasi metodologi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” pungkas Hetifah.
Dalam jangka panjang, digitalisasi data yang terbarukan dan presisi menjadi kunci utama agar sistem bansos nasional adaptif terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat.












