JANGKAR Laporkan Oknum ASN dan Pejabat UMKM Wakatobi ke Polda Sultra atas Dugaan Pungli Dana TKMP 2024

Kendari – Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Dana Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Wakatobi. Laporan tersebut ditujukan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Dinas UMKM Wakatobi, dan telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Ketua Umum JANGKAR, La Ode Zukfikar, mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta aduan dari sejumlah penerima bantuan yang mengaku dimintai uang oleh oknum tertentu usai pencairan dana bantuan.

“Kami mengantongi bukti kuat, mulai dari rekaman suara, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga kesaksian langsung dari para korban. Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap masyarakat kecil,” ujar Zukfikar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dana TKMP diketahui merupakan program bantuan dari pemerintah untuk mendukung pelaku usaha pemula berbasis tenaga kerja mandiri, dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Namun, menurut Zukfikar, bantuan tersebut justru dijadikan lahan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan posisinya dalam struktur birokrasi.

“Ini jelas mencederai semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Alih-alih membantu, justru masyarakat dibebani pungutan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

JANGKAR mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan terbuka. Mereka juga mengimbau agar praktik serupa di daerah lain segera dicegah sebelum meluas.

“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukumnya,” tambah Zukfikar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas UMKM Kabupaten Wakatobi. Sementara itu, Polda Sultra membenarkan telah menerima laporan dari JANGKAR dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JANGKAR juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kasus serupa, serta berkomitmen untuk terus mengawasi praktik-praktik penyimpangan dalam penyaluran bantuan publik.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *