Seorang janda bernama Eva, warga Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku mengalami intimidasi dari pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SADA INDO UTAMA. Ia ditagih dengan cara kasar, didatangi dini hari hingga rumahnya dipasangi spanduk tanpa izin.
Eva menceritakan bahwa sejak Januari 2025, dirinya mendapat perlakuan yang membuatnya ketakutan. “Mereka datang subuh-subuh gedor rumah, ngomong kasar, bahkan ngusir saya dan anak-anak. Mereka juga pasang spanduk di rumah saya tanpa izin,” ujar Eva.
Masalah ini bermula dari pinjaman Rp40 juta yang diambil Eva bersama mantan suaminya pada 2021. Awalnya cicilan berjalan lancar, namun setelah bercerai, Eva kesulitan membayar karena harus menghidupi empat anak seorang diri.
Ketua RT setempat, Hardi, menyayangkan tindakan pihak koperasi dan debt collector yang menurutnya sudah keterlaluan.
“Harusnya tagihan dilakukan dengan cara baik-baik. Kalau sampai masuk pekarangan tanpa izin dan mengintimidasi warga, itu bisa melanggar hukum,” tegasnya.
Hardi juga mengatakan bahwa ia siap menjadi saksi jika Eva membawa masalah ini ke jalur hukum.
Latif, perwakilan debt collector yang ditunjuk oleh KSP SADA INDO UTAMA, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim pemasangan spanduk sudah sesuai prosedur karena cicilan sudah menunggak 2 tahun.
“Saya gak pernah intimidasi nasabah. Kita hanya mengingatkan agar mereka melunasi utang. Kalau soal izin ke RT, saya sudah datang, tapi ketemu istrinya, bukan langsung dengan Pak RT,” ujar Latif.
Sementara itu, Lita dari pihak KSP SADA INDO UTAMA juga menegaskan bahwa penagihan dilakukan karena masa tenor Eva sudah habis dan pembayaran macet total.
Merasa tertekan dan takut, Eva berencana melaporkan tindakan koperasi ke pihak berwajib. Ia berharap hukum bisa melindunginya dan orang-orang lain yang mengalami nasib serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dalam penagihan utang. Apakah praktik seperti ini masih bisa dibenarkan? Atau sudah saatnya ada regulasi lebih ketat untuk melindungi hak debitur.












