Ini Tampang 2 Pemuda yang Menyiksa dan Meracun Tikus Balita hingga Tewas di Jombang, Ketua PWO Jatim: Kedua Pelaku Harusnya Dihukum Mati

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3.5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, korban diduga juga meninggal dunia karena diracun tikus oleh pacar ibunya itu.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 2 tersangka, yakni JG, 23 tahun alamat Jogoroto Jombang dan AZ, 20 tahun alamat Mojoagung Jombang.

“Tersangka merupakan pacar ibu korban dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan bahwa sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024 itu pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

“Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu namun upaya meracuni korban tak kunjung membuat korban meninggal dunia,” jelasnya.

Pada Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya. Di rumah itu korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan atau Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Ditemui di tempat terpisah, Sandy Dolorosa Ketua PWO Jatim yang juga anggota dari organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia ini menegaskan bahwa dirinya sangat geram dengan apa yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Sangat kejam dan biadab apa yang dilakukan oleh kedua pelaku. Saya berpendapat bahwa hanya hukuman mati yang dirasa mampu untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” ucapnya.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *