Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Perundingan Tarif Resiprokal Jelang 1 Agustus 2025

Washington D.C., 10 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk melanjutkan pembahasan intensif terkait kebijakan tarif resiprokal menjelang tenggat pemberlakuan pada 1 Agustus 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan U.S. Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer di Washington D.C., Rabu (9/7).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Presiden AS Donald Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 7 Juli 2025, yang menyampaikan besaran tarif resiprokal bagi Indonesia. Menko Airlangga segera melakukan lawatan ke Washington D.C. sebagai respons atas surat tersebut.

“Indonesia dan AS sepakat untuk mengintensifkan kembali perundingan tarif dalam tiga minggu ke depan, untuk memastikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Menko Airlangga.

Dalam pembicaraan tersebut, kedua pihak mencatat adanya kemajuan dalam negosiasi tarif, termasuk pada isu hambatan non-tarif, ekonomi digital, keamanan ekonomi, serta kerja sama komersial dan investasi. Delegasi Indonesia menjadi salah satu yang pertama diterima langsung oleh Pemerintah AS dalam proses pembahasan kebijakan tarif baru ini.

Menko Airlangga juga menekankan bahwa hubungan dagang Indonesia-AS selama ini telah berjalan sangat baik dan akan terus diperkuat. Ia menyebut beberapa perusahaan Indonesia di sektor energi dan pertanian telah menandatangani MoU dengan perusahaan serta asosiasi bisnis AS terkait pembelian produk unggulan dan peningkatan investasi.

Salah satu bidang kerja sama potensial yang mengemuka adalah sektor mineral kritis (critical minerals). Pihak AS disebut menunjukkan ketertarikan besar terhadap cadangan nikel, mangan, kobalt, dan tembaga milik Indonesia, khususnya dalam rangka kerja sama pengolahan dan investasi.

“Kita ingin meningkatkan hubungan komersial Indonesia dengan AS, termasuk menjajaki kemitraan di sektor critical minerals,” kata Airlangga.

Kedua negara sepakat mengoptimalkan waktu menjelang 1 Agustus 2025 untuk menyelesaikan perundingan tarif dengan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan. Pemerintah meyakini bahwa hasil perundingan ini akan memperkuat hubungan perdagangan dan investasi bilateral serta memberikan manfaat konkret bagi perekonomian kedua negara.

Dalam kunjungan ini, Menko Airlangga didampingi sejumlah pejabat Kemenko Perekonomian, antara lain Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, Deputi Perniagaan dan Ekonomi Digital Ali Murtopo, serta Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Bilateral Irwan Sinaga.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *