SURABAYA — Tindakan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjatuhkan atau “melempar” bantuan logistik dari helikopter di lokasi bencana, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera, adalah prosedur yang dilindungi hukum dan didasarkan pada alasan taktis keselamatan penerbangan.
Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Fadil Muzakki, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Militer sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, pada Kamis (4/12/2025).
Fadil Muzakki menjelaskan bahwa keputusan pilot untuk melakukan air drop (penjatuhan bantuan dari udara) alih-alih mendarat (landing) bertujuan melindungi nyawa awak pesawat maupun korban bencana.
“Metode air drop adalah prosedur standar keselamatan. Jika helikopter mendarat, ada risiko massa menyerbu helikopter sebelum baling-baling berhenti berputar, yang dapat fatal. Menjatuhkan logistik memastikan bantuan sampai tanpa membahayakan nyawa pengungsi maupun awak pesawat,” ujar Fadil.
Dasar Hukum Perlindungan Prajurit
Fadil menambahkan, secara hukum tindakan prajurit TNI tersebut dilindungi oleh dua payung hukum utama:
-
Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana membantu menanggulangi akibat bencana alam adalah tugas pokok dalam konteks OMSP.
-
Pasal 48 KUHP (Overmacht): Jika terjadi kerusakan minor pada barang bantuan akibat dilempar, tindakan prajurit dilindungi oleh Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa.
“Situasi bencana adalah kondisi force majeure. Pilot harus memilih antara risiko mendarat yang membahayakan nyawa banyak orang atau menjatuhkan bantuan dengan risiko kerusakan minor pada barang. Tindakan ini dilindungi karena niatnya murni kemanusiaan dan tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea),” tutup Fadil.
Masyarakat diimbau memahami bahwa tindakan air drop bukanlah bentuk ketidaksopanan, melainkan prosedur yang telah diperhitungkan matang untuk memastikan bantuan darurat sampai ke daerah terisolasi.













Mantap jadi melek hukum
jadi melek hukum dg penjelasannya