Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan, Pernikahan 3 Dekade dengan Ridwan Kamil Resmi Berakhir

BANDUNG — Kabar mengejutkan datang dari panggung tokoh publik Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem persidangan elektronik (e-court), menandai berakhirnya ikatan pernikahan pasangan yang dikenal harmonis ini setelah hampir 30 tahun bersama.

Putusan Melalui E-Court dan Belum Inkrah

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa status hukum perceraian ini telah diputus, namun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masih ada waktu 14 hari bagi pihak tergugat maupun penggugat jika ingin mengajukan banding.

“Gugatan yang diajukan oleh inisial AP terhadap RK pada pokoknya dikabulkan. Karena melalui e-court, salinan putusan dikirimkan langsung kepada para pihak dan tidak dibuka untuk publik karena sifatnya privat,” jelas Ikhwan.

Fakta Pisah Rumah 6 Bulan dan Bantahan Isu Orang Ketiga

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa keputusan kliennya untuk berpisah sudah bulat. Ia juga menepis rumor liar yang beredar di media sosial mengenai adanya sosok orang ketiga dalam rumah tangga kliennya.

“Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah. Nama-nama (orang ketiga) yang beredar sama sekali tidak pernah ada dalam isi gugatan,” tegas Debi di Bandung.

Atalia sendiri, usai persidangan, meminta doa dari masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar hingga tuntas. Ia menyebut bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari lingkaran keluarga inti dan asisten rumah tangga yang mengetahui kondisi dapur rumah tangga mereka.

Mediasi Gagal Total

Proses persidangan berjalan cukup cepat setelah mediasi yang dilakukan pada pertengahan Desember 2025 dinyatakan gagal. Kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat persidangan guna mendapatkan kepastian hukum, hingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan cerai pada awal tahun ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya (banding) atas putusan Pengadilan Agama Bandung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *