Kendari – Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (Garis Sultra) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekurangan volume pada empat paket proyek yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023.
Ketua Garis Sultra, Adar, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Muna.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan. Kami tidak menginginkan adanya praktik-praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Muna,” ujar Adar kepada wartawan.
Empat proyek yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain adalah:
-
Penataan kawasan Butung-Butung
-
Penataan kawasan jalan Motewe
-
Penataan jalan kawasan lapangan sepak bola
-
Pembangunan stadion sepak bola Raha
Adar menjelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK, proyek-proyek tersebut diduga memiliki kejanggalan dalam kewajaran volume pekerjaan dan menimbulkan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Secara kelembagaan, kami menduga bahwa dalam empat paket pekerjaan itu terdapat unsur tindak pidana korupsi. Maka tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas dan mengamputasi praktik tersebut sampai ke akar-akarnya,” tegas Adar.
Ia juga mengaitkan laporan ini dengan data nasional yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Mei 2024, di mana Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus korupsi tertinggi sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, Garis Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka masukkan.
“Harapan kami, laporan yang telah kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kami juga tegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Adar.












