Finalisasi Data Akurat, Pemkab Gresik Kejar Deadline Aplikasi GresikSoya untuk Program Kemiskinan 2026

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat untuk memastikan akurasi data kemiskinan menjelang program bantuan sosial 2026. Dipimpin Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat menetapkan batas waktu finalisasi data yang ketat.

Aplikasi GresikSoya adalah platform digital yang dikembangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gresik untuk menyediakan pendataan terpadu dan real-time penduduk miskin berdasarkan 21 indikator lokal.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Rabu (29/10), ini bertujuan menjamin program pengentasan kemiskinan tahun 2026 betul-betul tepat sasaran.

Wakil Bupati Alif menekankan bahwa akurasi data adalah kunci. Ia meminta camat di wilayah dengan progres rendah segera mengambil langkah percepatan.

“Kami minta agar Camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” tegas Wabup Alif.

Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan mencatat progres tertinggi. Sebaliknya, Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi wilayah dengan progres pendataan paling rendah.

GresikSoya Gunakan 21 Indikator Lokal

Kepala Dinsos Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya yang telah berjalan delapan bulan merupakan instrumen vital implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.

“GresikSoya unik karena menggunakan 21 Indikator Kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. Ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik,” jelas Ummi. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, yang turut hadir, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal agar data GresikSoya menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil.

Hasil evaluasi menyepakati dua keputusan wajib:

  1. Camat harus segera berkoordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di desa/kelurahan untuk memonitor dan mempercepat pendataan.
  2. Batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya adalah 15 November 2025.

Data final per 15 November 2025 akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan menjadi dasar program bantuan tahun 2026.

Penulis: SULAIMANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *