Digelar rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat dalam rangka penguatan dan penetapan calon Ketua Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat masa jabatan tahun 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRK Asmat Provinsi Papua Selatan, 03/03/2025.
Berdasarkan pemilihan umum tahun 2024, Wakil Ketua II DPRK Asmat Silvester Siforo menyampaikan bahwa dalam penetapan calon Ketua Definitif yakni Ferdinandus Puk dari PDI-P resmi sebagai calon Ketua DPRK Asmat masa jabatan 2024-2029, yang mana PDI-P memperoleh 12 kursi dan berhak menempati kursi Ketua DPRK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 164 Ayat (3) disebutkan bahwa Ketua DPRK Kota ialah anggota DPRK/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRK/Kota. Berdasarkan hasil pemilihan umum anggota DPRK Asmat tahun 2024, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan perolehan kursi dan perolehan suara sah peserta pemilihan umum anggota DPRK Asmat tahun 2024.
Ucapan terima kasih disampaikan untuk anggota DPRK Asmat yang telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.














