Gedung dan ruko di jalan AP Pettarani Kota Makassar Sulawesi Selatan dieksekusi atau dirobohkan pada 13 Februari 2025.
Keluarga dari pemilik lahan dan sejumlah ormas sejak pagi melakukan aksi protes dengan menutup jalan serta membakar ban. Sempat terjadi kericuhan di depan gedung Hamrawati dengan harapan agar eksekusi tidak jadi dilakukan, dan akibat dari aksi itu jalan ditutup 1 arah.
Tak berselang lama aparat kepolisian melakukan langkah persuasif dengan keluarga pemilik lahan dan semua bisa diselesaikan dengan baik.Kegiatan pengosongan pun berjalan dengan lancar.
Aparat Kepolisian dan TNI AD berjaga di lokasi untuk mengamankan situasi.