SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp81.300.000,- terus bergulir di Polresta Samarinda. Hari ini, pelapor, Patmawati, menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Unit Tipidter Polresta Samarinda.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (17/11/2025), selama hampir tiga jam, mulai pukul 10.35 Wita hingga 13.30 Wita di ruang Unit Tipidter. Patmawati didampingi oleh kuasa hukumnya, Roszi Krissandi, S.H., dari Twonash Law Office.
Laporan polisi yang diterima penyidik pada 14 Oktober 2025 ini memuat dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan terlapor bernama Satya Arif Rahman Hakim.
Janji Usaha dan Rayuan Pribadi
Dalam laporannya, Patmawati mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang diserahkan secara bertahap sejak Juni 2024 hingga Juli 2025. Uang tersebut diduga diberikan atas dasar janji, rayuan, serta kesepakatan usaha bengkel motor dan mobil yang belakangan tidak pernah terwujud.
Penyidik AIPTU Wawan Riyanto, S.H., meminta klarifikasi detail mengenai hubungan korban dengan terlapor, bentuk penyerahan uang, hingga dugaan manipulasi yang digunakan untuk meyakinkan korban. Patmawati menjelaskan bahwa terlapor diduga mendekati dirinya secara pribadi, mengaku duda, dan menjanjikan usaha bersama.
“Saya hanya ingin keadilan. Semua yang saya sampaikan hari ini benar dan sesuai apa yang saya alami,” ujar Patmawati setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Tempuh Jalur Pidana Setelah Somasi Gagal
Kuasa hukum korban, Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa langkah pelaporan pidana ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak berhasil.
“Klien kami sudah dua kali mengirimkan somasi, tetapi tidak pernah mendapat respons. Karena itu, laporan pidana menjadi jalur yang sah dan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan kerugian dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Roszi.
Roszi menambahkan, dari rangkaian peristiwa yang dipelajari, tampak adanya pola tindakan yang sistematis untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak jujur, mulai dari penciptaan kedekatan emosional hingga pemberian harapan palsu terkait usaha bersama.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Tipidter Polresta Samarinda masih melanjutkan proses penyelidikan, termasuk rencana pemeriksaan saksi tambahan dan pemanggilan terlapor agar kepastian hukum segera tercapai.












