Dugaan Pengadaan Barjas Terselubung di Kalangan Pejabat Kabupaten Jombang: Kasak Kusuk Kepala Dinsos Adanya “Money Game”

E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Aplikasi e-katalog ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Aplikasi ini digadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah terjadi praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, namun rupanya pengadaan barang dan jasa pemerintah ini seringkali menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam data pengadaan tersebut menunjukkan beberapa kali telah dilakukan pemilihan terhadap penyedia yang sama dalam 4 tahun berturut. Bahkan, dalam pengadaan Barjas (barang dan jasa) melalui e-katalog, ini terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan, atau nama penyedia yang sama.

Beberapa media mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, salah satunya ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Ketika ditanya terkait jenis pengadaan barang dan jasa apa saja yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, pihaknya menyampaikan jika pengadaan tersebut dengan jenis transaksi melalui e-katalog.

“Saya selaku di Dinas Sosial sebagai pengguna anggaran, terkait pengadaan barang dan jasa terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan. Kebetulan untuk hari ini, yang bersangkutan masih Dinas Luar (DL) di Surabaya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo pada Kamis, (06/03).

Hari Purnomo mengatakan bahwa terkait konfirmasi hasil data yang diperoleh, ia nanti akan mempertemukan dengan PPK untuk memberikan klarifikasi jawaban tersebut. “Mungkin besok kami akan hubungi dan segera pertemukan,” ujarnya.

Pertanyaan terkait metode pemilihan melalui E-purchasing, itu kontrak harga barang yang ditentukan kisaran berapa dan nama penyedianya. “Yang ngerti teknis adalah pihak PPK dan itu melalui by system, sedangkan untuk nama penyedia barang saya tidak mengetahui dan yang tanda tangan adalah PPK,” pungkasnya.

Penulis: BROWNEditor: TIM S.O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *