JAKARTA SELATAN — PT Cahaya Ibu Berkarya, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jl. Sagu No.7, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan eksploitasi terhadap belasan calon asisten rumah tangga (ART).
Sejumlah korban mengaku dipaksa tetap tinggal di tempat penampungan milik perusahaan meskipun mereka meminta pulang. Pihak perusahaan dilaporkan menolak permintaan tersebut dan menuntut korban membayar uang “ganti rugi” sebesar Rp1,5 juta agar diizinkan kembali ke kampung halaman.
Kasus ini terungkap dari percakapan salah satu calon ART berinisial IR dengan rekannya pada Kamis (23/10/2025). Dalam percakapan tersebut, IR mengeluhkan bahwa perjanjian awal menjanjikan penempatan kerja langsung, namun hingga berhari-hari tidak ada kejelasan. Ketika IR meminta pulang, perusahaan menuntut uang tebusan.
Ironisnya, rekan korban lainnya juga terpaksa mengurungkan niat pulang menjenguk orang tua yang sakit karena takut dikenai denda serupa.
Jika terbukti, tindakan perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan (Pasal 367 dan Pasal 378 KUHP), serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur penahanan dan eksploitasi.
Kuat dugaan bahwa belasan calon ART tersebut telah menjadi korban penipuan, penyekapan, dan eksploitasi oleh agen tenaga kerja ilegal yang beroperasi di bawah nama PT Cahaya Ibu Berkarya.












