Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Produksi, Gabungan Aktivis Muba Bersatu Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

SINDANG MARGA, MUSI BANYUASIN — Gabungan Aktivis Muba Bersatu (GAB-MUBA) menyatakan akan melaksanakan aksi damai besar-besaran sebagai bentuk protes keras dan tuntutan penegakan hukum atas dugaan perampasan kawasan hutan produksi (HP) di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

GAB-MUBA, yang terdiri dari Ormas Barikade98 Muba, LSM Gempita Muba, Forum Ormas Cakar Sriwijaya Muba, Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, serta Tim LBH Global Investigasi, menduga kuat kawasan hutan tersebut telah dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal oleh oknum pengusaha berinisial HR.

“Kami tidak akan diam melihat hutan negara dijarah dan hukum dipermainkan. Negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah, dan negara juga tidak boleh tunduk pada pengusaha rakus. Dipastikan rakyat Muba akan turun ke jalan untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota GAB-MUBA, Minggu (19/10/2025).

Aksi ini disebut sebagai seruan moral rakyat Muba untuk menegakkan keadilan lingkungan, menolak keras segala bentuk mafia tanah, perusakan hutan, dan pembiaran hukum oleh aparat berwenang.

Rencananya, aksi damai ini akan digelar di Kantor DPRD Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Musi Banyuasin.

Tujuan utama aksi ini adalah menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Tuntutan paling penting yang ditekankan oleh GAB-MUBA adalah: “tangkap dan penjarakan yang jual-beli hutan negara tersebut, tanpa terkecuali, usut sampai tuntas.”

Penulis: IRWAN KUNCIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *