Dr. Faizal Hafied Membawa Kemenangan Konstitusional bagi Paslon Cecep – Sobari

Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi.

Menurut Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H., yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan, “Sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yang nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial,” jelasnya.

“Pembacaan putusan pada hari ini dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun dipaksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya,” tambahnya.

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi merupakan terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, ahli dan mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz,” tandasnya.

“Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat final, kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini. Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutupnya.

Penulis: AHMAD HIDAYAT, S.E.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *