DPR Sahkan RUU KUHAP, Pasal Penangkapan dan Undercover Menuai Kontroversi dan Desakan Uji Materi

BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sidang paripurna hari ini. Namun, pengesahan ini memicu kontroversi karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, terutama di tahap penyelidikan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM menyoroti bahwa ketentuan baru ini berpotensi membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan mengaburkan batas prosedural hukum.

Pasal Kontroversial: Penangkapan Sebelum Status Tersangka

Tiga pasal utama menjadi sorotan publik:

  1. Pasal 5 (Kewenangan Penyelidik): Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan dan pembatasan gerak seseorang, meskipun belum ada bukti tindak pidana yang jelas. Para pengkritik menilai hal ini mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan.

  2. Pasal 90 Ayat (2) (Masa Penahanan): Ketentuan ini menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, masa penangkapan dapat dilakukan lebih dari satu hari. Pihak-pihak yang kontra menilai hal ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat dari lembaga peradilan.

  3. Pasal 16 (Metode Undercover): Pasal yang mengatur penggunaan metode penyamaran (undercover) dan pembelian terselubung ini dikhawatirkan Koalisi Masyarakat Sipil dapat menyeret masyarakat ke dalam “jebakan hukum” jika tidak dibatasi pada tindak pidana tertentu dan tanpa pengawasan eksternal.

Pemerintah Klaim Penguatan Sistem Hukum

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana, menyesuaikan perkembangan zaman, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan kompleks. Pemerintah juga memastikan bahwa pengawasan internal dan eksternal akan tetap dijalankan.

Pengesahan ini langsung memicu diskusi luas, dengan banyak warga mengekspresikan kekhawatiran bahwa kewenangan penangkapan yang lebih besar berpotensi disalahgunakan oleh aparat di lapangan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum telah menyatakan kemungkinan untuk segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan pasal-pasal kontroversial tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga negara.

Penulis: DIDIT YOGA P, A.Md.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *