Dirjen PSKP: Kolaborasi Satgas Tiga Pihak Kunci Berantas Mafia Tanah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp23 T

JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penanganan konflik dan kejahatan pertanahan di Indonesia hanya bisa efektif melalui pendekatan khusus dan kolaborasi lintas lembaga.

Penegasan ini disampaikan Dirjen PSKP saat memberikan pengarahan umum dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas Tedjo Prijono.

Kerja sama ini diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) tiga pihak, yang menjadi landasan untuk penindakan yang terpadu dan konsisten.

Capaian Signifikan: Rp23 Triliun Terselamatkan

Dirjen PSKP mencatat bahwa Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan mencatat capaian luar biasa sepanjang tahun 2025, hasil dari sinergi erat antar lembaga penegak hukum.

  • Kasus Selesai: 90 kasus (melampaui target 65 kasus).

  • Tersangka Ditetapkan: 185 orang.

  • Potensi Kerugian Negara Diselamatkan: Lebih dari Rp23 triliun (tepatnya Rp23.378.726.573.570).

“Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya lebih dari Rp23 triliun. Tanpa mereka [Kejaksaan dan Kepolisian] kemungkinan masalah kejahatan pertanahan ini akan terus meningkat,” ungkap Iljen Tedjo Prijono.

Modus Mafia dan Peringatan Keras kepada Jajaran BPN

Dalam paparannya, Dirjen PSKP juga mengungkap sejumlah modus yang sering digunakan mafia tanah, termasuk pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal melalui intimidasi. Pola-pola ini harus diperhatikan agar penanganan kasus lebih cepat dan tepat sasaran.

Di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas Tedjo Prijono turut mengingatkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk selalu berhati-hati dalam penerbitan produk hukum pertanahan.

“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” tutupnya, menekankan konsekuensi administratif dan hukum yang mungkin timbul di masa depan.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *