Dinasti Korupsi di Bekasi: Bupati Ade Kuswara, Sang Ayah, dan Rekan Swasta Resmi Tersangka Suap Rp14,2 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutus teka-teki status hukum Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT, Ade resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi bersama sang ayah, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta berinisial SRJ, Sabtu (20/12/2025).

Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Kabupaten Bekasi, mengingat ADK merupakan bupati termuda yang baru menjabat, sementara ayahnya merupakan Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Aliran Dana “Ijon Proyek” Senilai Rp14,2 Miliar

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Bupati Bekasi diduga kuat telah menerima aliran dana ilegal dengan total fantastis mencapai Rp14,2 miliar selama masa jabatannya yang singkat.

Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi:

  • Uang Ijon Proyek: Sebesar Rp9,5 miliar yang diterima sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dari pihak swasta.

  • Gratifikasi/Penerimaan Lainnya: Sebesar Rp4,7 miliar yang berasal dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.

Terjerat Pasal Berlapis dan Langsung Ditahan

KPK menjerat Bupati Ade dan ayahnya dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, yakni Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU TPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.

Runtutan Operasi Senyap KPK

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Berikut adalah linimasa singkatnya:

  • 18 Desember: KPK menciduk 10 orang di Kabupaten Bekasi.

  • 19 Desember: Tujuh orang, termasuk Bupati dan ayahnya, diboyong ke Jakarta dengan bukti sitaan uang tunai ratusan juta rupiah.

  • 20 Desember: Penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan resmi mengenakan rompi oranye kepada tiga tersangka utama.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi “ijon proyek”—praktik di mana komitmen fee diberikan oleh kontraktor bahkan sebelum proyek dimulai atau selesai dilaksanakan.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *