KARANGASEM – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Subagan, Karangasem, dilaporkan ke Polres Karangasem atas dugaan penyalahgunaan aset koperasi. Laporan dengan nomor pengaduan 03/SP/IWGSSH/2025 ini dilayangkan oleh Ida Wayan Gede Sayoga, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi.
Aset berupa tanah dan bangunan dengan status Sertifikat Hak Pakai yang terletak di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, diduga disalahgunakan peruntukannya oleh oknum pengurus berinisial I Made Sudarma (Pak Sukeh). Aset tersebut diduga disewakan secara lisan untuk tempat usaha barang bekas atau rongsokan, tanpa adanya perjanjian tertulis.
Menurut pengadu, kegiatan usaha barang bekas tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar, termasuk dirinya. Ia mengeluhkan adanya kebisingan dan pencemaran udara yang membuat dirinya mengalami gangguan kesehatan serius.
Ida Wayan Gede Sayoga telah beberapa kali meminta pihak KUD dan penyewa untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun tidak diindahkan. Karena dugaan penyalahgunaan aset ini, pengadu meminta agar Hak Pakai atas tanah tersebut dicabut, sebab penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan merugikan masyarakat sekitar.













