Bupati Yani Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,63 Miliar

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai, menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Komitmen ini diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa (9/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kolaboratif Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan berbagai unsur penegak hukum, dengan rincian:

  • Rokok ilegal: 9.863.502 batang

  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal: 349,2 liter

Dari total barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp9.630.179.900 (lebih dari Rp9,63 miliar).

Menjaga Iklim Usaha dan Penerimaan Negara

Bupati Yani menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindakan penegakan aturan sekaligus upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah-mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Bupati Yani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menambahkan bahwa kegiatan ini juga diselenggarakan bersamaan dengan Sosialisasi Edukasi Penanganan BKC Ilegal Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar ikut mengidentifikasi dan mengawasi peredaran rokok tanpa cukai.

Kolaborasi Lintas Wilayah dan Dampak Sosial

Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, yang turut hadir, menekankan pentingnya kerja lintas daerah untuk memperkuat efektivitas penindakan barang ilegal antarwilayah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menyebut bahwa isu rokok ilegal tidak hanya terkait fiskal, tetapi juga dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegas Untung Basuki.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025, Satpol PP Gresik berhasil mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal, disamping 7 juta batang yang diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.

Penulis: SULAIMANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *