Bupati Jombang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak pada 2026

JOMBANG — Bupati Jombang, Warsubi, memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Warsubi dalam konferensi pers di Kantor DPRD Jombang pada Senin (11/8/2025).

Menurutnya, pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan pengenaan pajak dengan kondisi riil di lapangan, sehingga lebih adil, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. “Pemerintah hadir bukan untuk menambah beban rakyat, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Warsubi.

Dalam kesempatan tersebut, Warsubi memaparkan tiga kebijakan yang disiapkan oleh Pemkab Jombang:

  1. Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
  2. Penghapusan denda pajak yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
  3. Diskon BPHTB hingga 35% untuk semua jenis transaksi.

Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan. Tim khusus telah disiapkan untuk memproses keberatan tersebut dengan cepat, transparan, dan profesional. Revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *