Bukti Historis Dibeberkan: Akta Van Eigendom Veer Pounding 1938 Ungkap Nama Tuarek Natkime Pemilik Hak Ulayat Area Freeport

TIMIKA — Polemik mengenai kepemilikan hak ulayat area operasional tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura memasuki babak baru. Pada Kamis (4/12/2025), warga Kampung Waa Banti yang terdampak langsung operasional PTFI hadir ke publik dan menunjukkan dasar bukti kepemilikan hak ulayat mereka, berupa Akte Van Eigendom Veer Pounding.

Akte tersebut, yang diterbitkan sebelum kemerdekaan Indonesia oleh Notaris Te Batavia, Kantor Van G.H Thomas Nomor 37 pada 20 Juni 1938, secara jelas mencantumkan nama Irlander Tuarek Natkime sebagai pemilik hak ulayat yang sah.

Akte bersejarah ini untuk pertama kalinya ditunjukkan ke publik oleh anak dan cucu Tuarek Natkime untuk menjawab banyaknya oknum yang selama ini mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atau hak sulung untuk mendapatkan royalti dari PTFI.

Perwakilan pemilik hak ulayat, Janes Natkime, menegaskan bahwa klaim mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan historis.

“Ini Akte sebagai data bukti bahwa kami pemilik hak ulayat. Di akte yang diterbitkan notaris zaman Belanda, tertanggal 20 Juni 1938 ini tertera nama Tuarek Natkime,” kata Janes Natkime, Kamis (4/12/2025).

Daftar Marga dan Bukti Veer Pounding

Marga-marga pemilik hak ulayat yang terkena dampak permanen di Waa Banti adalah Natkime, Magal, Teneleng/Omabak, Bukaleng, Jamang, Omaleng, dan Juntang.

Selain akte tahun 1938, dokumen resmi era Hindia Belanda yang dikenal sebagai Veer Pounding dan Soerat Aanslag yang diterbitkan pada 17 April 1925 juga ditemukan. Dokumen penetapan pajak tanah ini mencantumkan nama Klaudius Tuarek Natkime dan menjadi bukti pengakuan pemerintah kolonial terhadap keberadaan tanah keluarga Natkime yang telah terdaftar secara legal pada masa itu.

Dokumen ini mencatat kewajiban pajak yang dibayar pada tahun 1923, menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki status legal yang sah pada era kolonial.

Sejarah Pertemuan Awal dengan Freeport

Janes Natkime mengisahkan bahwa orang pertama yang ditemukan oleh perwakilan Freeport, Jhon J. Curry, saat masuk ke Tembagapura adalah Tuarek Natkime yang tinggal di Utikini Waa Banti. Pertemuan ini terjadi saat masyarakat Waa Banti sedang merayakan pesta tebu.

Melalui Pastor Mozes Kilangin sebagai penerjemah, pertemuan dilanjutkan dengan tokoh-tokoh lainnya hingga melahirkan Januari Agreement yang memuat perjanjian untuk mensejahterakan pemilik hak ulayat melalui pembangunan perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Namun, banyak janji yang dinilai tidak masuk dalam kesepakatan tertulis dan masyarakat masih banyak yang tidak mendapatkan manfaat, padahal hasil alam telah habis dikeruk akibat dampak limbah.

Permintaan Bertemu Gubernur Papua Tengah

Janes Natkime menyatakan pihaknya akan segera membawa akte dan bukti tapal batas antar marga kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. Mereka berharap Gubernur dapat membantu mendorong solusi terbaik atas hak-hak pemilik ulayat yang menjadi korban permanen.

“Kami, keluarga pemilik hak ulayat Waa–Banti, berharap dalam waktu tidak terlalu lama Bapak Gubernur Meki Nawipa dapat mengundang dan menerima kami untuk bertemu langsung,” kata Janes.

Janes yakin Gubernur Meki Nawipa dapat membahas masalah ini bersama stakeholder terkait untuk tujuan penyelesaian tapal batas di seluruh wilayah Pemerintahan Papua Tengah.

Penulis: ANISON PIGOMEEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *