SOE, TTS — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengumumkan bahwa berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Nikodemus Batu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soe. Kasus ini melibatkan korban Titus Salu (67), yang terjadi pada 25 Maret 2025 di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., pada Rabu, 17 September 2025. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah rampung setelah melalui proses gelar perkara dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT. Berdasarkan laporan, korban mengalami luka robek di kepala dan tangan setelah dianiaya oleh terlapor menggunakan sebilah parang.
Keluarga korban, melalui anak kandung Titus Salu, Welem Salu, menyatakan rasa sakit hati karena pelaku masih bebas berkeliaran. Welem berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini dan menahan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.












