Sebuah insiden yang menyita perhatian publik terjadi di kantor Astra Motor Kota Banjar, Jumat pagi (6/6), setelah bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terlihat dikibarkan di halaman depan kantor tersebut.
Bendera yang tampak usang dan robek pada bagian pinggirnya itu menuai kecaman dari masyarakat sekitar serta warganet. Beberapa di antaranya merekam kondisi bendera tersebut dan membagikannya melalui media sosial. Banyak yang menilai tindakan itu mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap simbol negara.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusut merupakan bentuk pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara.
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (6/6), salah satu karyawan Astra Motor enggan memberikan komentar. Kepala Cabang Astra Motor Kota Banjar, yang berinisial EK, juga tidak memberikan keterangan yang jelas. Ia bahkan terkesan tidak menanggapi serius pertanyaan awak media.
“Silakan saja kalau mau dinaikkan beritanya,” ujar EK singkat saat ditemui wartawan.
Sejumlah warga berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih memperhatikan kondisi simbol-simbol negara, khususnya bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan nasional.













