JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, mengkritisi maraknya aduan mengenai intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh hambatan yang kerap dialami wartawan saat melakukan konfirmasi atau wawancara dengan narasumber.
Budi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai sanksi hukum. Ia menyayangkan adanya laporan sengketa yang dibawa langsung ke ranah hukum pidana, padahal ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab melalui media atau melapor ke Dewan Pers untuk mediasi, bukan langsung melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Budi mengkhawatirkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan ini sarat muatan kepentingan. Ia berharap pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat bertindak profesional dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers.
AWDI berkomitmen untuk membela para jurnalis yang terintimidasi, dengan mengajak para praktisi hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Dengan kemitraan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para pekerja media.












