APKD Soroti Dugaan Pelanggaran Administratif Jabatan Pj Sekda Bombana

Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) menyoroti keberlanjutan jabatan dr. H. Sunandar, M.Mkes sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pasca berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum APKD, Andi Amil, menilai jabatan yang terus dijalankan tanpa dasar hukum yang berlaku sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

“SK Gubernur yang menjadi dasar hukum pengangkatan Pj Sekda sudah habis masa berlakunya. Bahkan secara normatif, jabatan tersebut otomatis berakhir jika Sekda definitif telah kembali aktif bekerja,” ujar Andi Amil dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Andi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa jabatan Penjabat Sekda bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang jelas.

APKD juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, Sekda definitif Man Arfa telah kembali berkantor sejak 14 April 2025, meski masih dalam masa pemulihan kesehatan.

Pihaknya menyesalkan keberlanjutan jabatan Pj Sekda hanya berdasarkan perintah lisan dari Bupati Bombana, tanpa adanya perpanjangan SK resmi atau dasar hukum tertulis.

“Pemerintahan tidak bisa dijalankan dengan dasar komunikasi informal. Jabatan publik harus berpijak pada dokumen dan ketentuan hukum yang sah,” tegas Andi.

Untuk itu, APKD mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi dan langkah penegakan hukum terhadap situasi ini.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” tutupnya.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *