KONAWE SELATAN — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, kepada aparat penegak hukum (APH). Ancaman ini muncul setelah protes keras BPD atas dugaan pemotongan anggaran operasional sebesar Rp3 juta per tahun yang berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Ketua BPD Langgapulu, Mujahidin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Kepala Desa mengenai dasar hukum pemotongan anggaran operasional tersebut.
“Kami sudah berupaya menyampaikan keberatan secara lisan namun belum ada tanggapan. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, kami akan menempuh jalur hukum melalui APH, agar persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Mujahidin, Selasa (14/10/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Hambatan Kinerja
Menurut Mujahidin, pemotongan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Ia menambahkan bahwa pemotongan ini menghambat kinerja BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi, dan melakukan koordinasi. Semua itu membutuhkan dukungan biaya operasional yang memadai. Jika anggaran dipotong, tentu kinerja kami akan terhambat,” jelasnya.
BPD Langgapulu berharap Pemerintah Daerah dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah ini, demi menjaga integritas lembaga dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan sesuai aturan.












