Desa Rinondoran yang terletak di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara terus memperlihatkan dedikasi yang kuat dalam mendukung warganya yang kurang mampu. Pada tanggal 30 Mei 2024, desa ini kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1 untuk periode Januari hingga Mei tahun 2024.
Dengan nilai bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan per keluarga, program BLT ini memberikan dukungan signifikan bagi keluarga kurang mampu di wilayah tersebut.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Pj. Hukum Tua Desa Rinondoran, Oktavianus Maramis SE didampingi oleh Ketua BPD Desa Rinondoran, Daud Sikome, Sekretaris Desa Riana Bintang, serta perangkat desa lainnya. Kehadiran para pemimpin desa ini menegaskan komitmen mereka dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 4 Juni 2024 Pemerintah Desa Rinondoran bekerja sama dengan Kader Pembangunan Manusia (KPM) kembali menyalurkan bantuan lainnya. Kali ini mereka membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, serta menyediakan makanan tambahan dan susu bagi ibu hamil, anak-anak balita usia 0-23 bulan, dan anak usia 2-6 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka stunting di wilayah tersebut, yang menjadi perhatian serius pemerintah desa.
Langkah-langkah proaktif ini memperlihatkan komitmen serius Pemerintah Desa Rinondoran dalam memperbaiki kesejahteraan warganya, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Melalui program-program seperti ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera, serta meningkatnya kualitas hidup bagi seluruh warga Desa Rinondoran. Dengan dedikasi dan kerja sama yang kuat, Desa Rinondoran menjadi contoh nyata bagaimana kepedulian dan tindakan nyata dapat membawa perubahan positif bagi komunitas.















