Jakarta – Pada hari Rabu 29 Mei 2024 dalam acara ICEF (Indonesia Catalogue Expo and Forum) Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan hadirnya fitur E-Audit untuk mencegah segala bentuk praktik KKN dalam pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maraknya isu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah membuat para penyedia khawatir untuk ikut serta dalam penyediaan barang ataupun jasa di pemerintahan. Para penyedia beranggapan praktik KKN tersebut sudah membatasi ruang gerak para pengusaha lainnya karena sudah pasti pemenang penyedianya sudah ditentukan oleh oknum yang melakukan KKN.

Dalam kesempatan sesi opening ceremony ICEF, Hendrar Prihadi memberikan kepastian kepada para pengusaha atau penyedia barang/jasa untuk tidak khawatir karna dalam proses pengadaan LKPP merilis Fitur E-Audit dimana fitur ini akan mendeteksi apabila ada praktik KKN dalam proses pengadaan.
Untuk mendeteksinya maka fitur E-Audit ini mempunyai 4 fitur deteksi yaitu:
1. Pembelian berulang dengan penyedia yang sama/terafiliasi
2. Pembelian pada produk yang baru saja ditayangkan
3. Proses kesepakatan/negosiasi yang relatif cepat/instant
4. Penaikkan harga yang tidak wajar dalam transaksi.
Keempat fitur ini akan mendeteksi apabila ada yang melakukan KKN sehingga menjadi catatan LKPP untuk menindak tegas para pelaku KKN.
Dengan adanya fitur E-Audit maka LKPP berharap para pelaku usaha/penyedia barang atau jasa untuk terus berpartisipasi dalam memajukan bangsa dan negara dan tidak khawatir lagi untuk ikut serta dalam penyediaan barang/jasa di pemerintahan.












